Ketentuan-ketentuan Hewan Kurban yang Benar
Istilah atau syariat kurban (qurban) dalam Islam tentu sangat berkaitan erat dengan Peristiwa penyembelihan Ismail oleh bapaknya yaitu Ibrahim. Namun atas izin Allah Ismail digantika seekor kambing. Dari peristiwa inilah syariat kurban itu ada. Maka tak heran jika kini setiap masjid di Indonesia mengadakan penyembelihan dan bagi-bagi daging kurban ketika Idul Adha atau lebaran haji.
Isilah penamaan untuk hewan kurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari hari tasyriq dapat dinamai sebagai Udlhiyyah, dengan adanya Udlhiyyah tentunya diharapkan dapat dijadikan taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. Selain itu sebutan Udlhiyyah juga dapat digunakann sebagai makna tadlhiyyah atau dapat di artikan berkurban atau melakukan kurban.
Sedangkan hukum dari berkurban atau melakukan kurban adalah sunah muakkad bagi setiap umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu. Definisi mampu dalam hal ini yaitu orang yang mampou lekakukan ibadah kurban dengan cara menyembelih hewan, kemudian ia juga memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup baik untuk dirinya maupun orang yang wajib dinafkahinya pada saat hari raya tasyrik yaitu tiga hari setelah Idul Adha.
Selain hukumnya sunah Muakkad, kurban juga bisa hukumnya wajib, dengan catatan sudah dinadzari atau sudah berjanji. Semisal si Alif bernadzar jika ia berhasil lulus kuliah ia akan berkurban Kambing. Jika Alif lulus kuliah ia maka hukum ia berkurban yang semula sunah Muakkad akan menjadi wajib baginya. Nah, jika kita hendak berkurban kta harus tau juga ketentuan hewan kurban yang benar, berikut ketentuanya:
Ketentuan Dalam Berqurban
Selain menggunakan hewan kurban yang telah disyariatkan dalam Islam, dan di utamakan mengkurbankan hewan utama (hewan gemuk atau sehat). Hal yang utama ketika hendak berkurban yang harus dilakukan adalah niat berkurban baik ketika menyebelih maupun menentukan hewan yang akan du kurbankan sebelum disembelih. Akan tetapi jika ada yang mewakili penyembelihan hewan kurban maka bisa dikatakan cukup niatnya dan dianggap sah, bahkan apabila wakil tersebut tidak megetahui bahwa ia adalah orang yang berkurban maka hal itu juga dianggap sah.
Kemudian juga sangat diperbolehkan orang yang berkuban untuk menyerahkan niatnya pada orang islam lainnya yang telah dikategorikan sebagai tamyiz, baik setatusnya sebagai wakil maupun bukan. Akan tetapi bagi laki-laki sebaiknya hewan qurban disembelih sendiri karen hukumnya sunah untuk mengikuti nabi. Dan bagi perempuan hukumnya sunah jika diwakilkan dan sunah apabila ia ikut menyaksikan.
Kemudian apabila kurbannya sunah, yang dimaksud kurban sunah adalah bukan kurban wajib atau kurban yang telah di nadzari, oleh sebab itu diperbolehkan dan disunahkan baginya Untuk:
- Memakan daging kurban untuk mendapat berkah, tapi jangan banyak-banyak
- Memberi makan orang kaya yang beragama islam
- Wajib mensodaqohkan seluruh daging kurbannya kecuali yang ia makan sebagai sunah
- Jika yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sodaqoh, dan menghadiahkan kepada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga dan tidak sedeqah di bawah sepertiga
- Mensodaqohkan kulit hewan kurban, atau menjadikanya senagai alat semisal bedug dan dapat dimanfaatkan orang banyak.
- Tidak diperbolehkan menjual atau menyewakan kulit atau kulit yang sudah menjadi alat.
Demikianlah yang dapat di bahas pada kesempatan kali ini yang membahas mengenai Ketentuan Hewan Kurban Yang Benar, semoga kita dapat berkurban sebagaimana yang telah disyariatkan dalam Islam.